Senin, 20 April 2009

Chapter 7 - About E-Procurement

Pertanyaan yang harus kami jawab untuk minggu ini adalah “Critically assess the claims made for cost savings and increased profitability available for e-procurement.”

Untuk itu berdasarkan sumber yang saya peroleh, saya mencoba untuk melakukan penilaian terhadap statement bahwa e-procurement dapat mengurangi cost dan meningkatkan profitability dengan beberapa data kegunaan dan kelebihan e-procurement yang ada pada instansi pemerintahan.

Berdasarkan artikel “Mencegah Korupsi melalui e-Procurement. Meninjau Keberhasilan Pelaksanaan e-Procurement di Pemerintah Kota Surabaya” yang ada pada website KPK (http://www.kpk.go.id/uploads/mencegah_korupsi.pdf), definisi E-procurement pada proses pengadaan di lembaga pemerintahan adalah proses pengadaan barang dan jasa secara on line melalui internet sehingga proses pengumuman, pendaftaran, proses penawaran, aanwijzing, hasil evaluasi atas penawaran dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.

Berdasarkan pada http://deasydewi.wimamadiun.com/matakuliah/SIM%2004.e-government_1_%20edit.pdf, Kegunaan e-procurement untuk instansi pemerintahan adalah sebagai berikut :
· dapat digunakan untuk mempercepat persetujuan pembelian, melacak status pembelian, keberadaan barang dan persediaan, meningkatkan kemampuan untuk menangani barang dalam jumlah besar (Cohen & Eimicke, 2003)
· e-procurement mampu mengurangi biaya dan mempercepat proses transaksi pembelian atau pengadaan barang dan jasa karena pemerintah dapat melakukannya melalui internet.

Disamping itu data yang ada di artikel “Mencegah Korupsi melalui e-Procurement. Meninjau Keberhasilan Pelaksanaan e-Procurement di Pemerintah Kota Surabaya” yang ada pada website KPK (http://www.kpk.go.id/uploads/mencegah_korupsi.pdf), menyatakan bahwa Manfaat dari pelaksanaan e-Procurement, mempunyai dampak makro yang antara lain dapat diidentifikasi sebagai berikut:

a) Terjadinya efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rata-rata penghematan anggaran yang dapat diperoleh dari pendekatan e-Procurement dibanding dengan cara konvensional berkisar 23.5 persen. Sedangkan pada HPS (Harga Penetapan Sendiri) dapat dilakukan penghematan rata-rata 20 persen. Biaya pengumuman pengadaan dan pengumuman pemenang lelang juga dapat diminimalisir karena menggunakan pengumuman secara on line yang lebih mudah diakses.

b) Pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan cara e-Procurement dapat dilakukan dalam jangka waktu yang lebih cepat dibanding dengan cara yang dilakukan dengan cara konvensional. Rata-rata waktu yang diperlukan untuk pengadaan barang dan jasa dengan cara konvensional adalah 36 (tiga puluh enam) hari sedangkan apabila dengan cara e-Procurement hanya berkisar 20 (dua puluh) hari.

c) Persaingan yang sehat antar pelaku usaha sehingga mendukung iklim investasi yang kondusif secara nasional. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, fair dan partisipatif mendukung persaingan usaha yang semakin sehat di setiap wilayah dimana pengadaan barang dan jasa dilakukan. Pelaksanaan lelang diatur dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel, dan meniadakan kontak langsung antara panitia dengan penyedia barang dan jasa. Pelaku usaha yang unggul dalam melakukan efisiensi terhadap seluruh aktifitas operasional usahanya akan mendapatkan keunggulan kompetitif. Secara umum sistem e-Procurement menuntut penyedia barang/jasa untuk berlomba dalam melakukan efisiensi, sementara disisi lain juga dituntut untuk menghasilkan output yang berkualitas. Kondisi semacam ini merupakan ciri yang diterapkan pada persaingan yang sehat (fair market competition) dan akan mendukung iklim investasi yang kondusif bila e- Procurement diterapkan secara konsisten ditingkat nasional.

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas dapat dibuktikan bahwa e-Procurement memiliki kelebihan – kelebihan dalam hal efisiensi baik dari segi waktu dan juga dana (reduce cost) untuk proses tender instansi pemerintahan dan juga pelaksanaan yang lebih transparan, fair dan partisipatif.

Untuk aspek meningkatkan profitability, secara tidak langsung apabila cost berkurang maka secara otomatis apabila sales tidak berkurang maka profit yang akan diperoleh instansi pemerintahan – sesuai pembahasan – dapat lebih tinggi karena instansi pemerintah lebih berhemat untuk biaya yang dapat diminimalisir oleh proses ini. Disamping mengurangi cost dan meningkatkan profitabilitas, e-procurement juga memiliki aspek transparansi yang cocok untuk mencegah hal – hal yang kurang diinginkan.

Namun demikian sesuai dengan data yang ada pada tesis “Analisis Implementasi E-Procurement Pada Badan Usaha Milik Negara kasus di PT (Persero) Pupuk Sriwidjaja, PT (Persero) Industri Gelas dan PT (Persero) Angkasa Pura II” oleh BAGYA MULYANTO (http://elibrary.mb.ipb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=mbipb-12312421421421412-bagyamulya-713), terdapat hal – hal yang dapat menghambat implementasi e-procurement yang dapat menjadi wacana bagi instansi pemerintahan yang lain maupun BUMN serta perusahan – perusahaan secara umum, hambatan – hambatan tersebut antara lain :
· Kesiapan sumber daya manusia, terkait masalah mental;
· Masih terbatasnya pengetahuan transaksi secara online dikalangan vendors maupun unit - unit di perusahaan;
· Kompatibilitas dan kehandalan sistem yang dibangun masih diragukan;
· Auditor khususnya Badan Pemeriksa Keuangan belum sepenuhnya menggunakan standar transaksi online;
· Belum ada aturan dan standar pelaksanaan e – procurement

Hal – Hal tersebut sebaiknya dapat diminimalisir, mungkin dengan awalnya adalah dengan adanya aturan dan standar pelaksanaan e-procurement sehingga lebih memudahkan pelaksanaan e-procurement di instansi pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar